RANGKUMAN AUDIT TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

AUDIT TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI

Audit teknologi informasi (Inggris: information technology (IT) audit atau information systems (IS) audit) adalah bentuk pengawasan dan pengendalian dari infrastruktur teknologi informasi secara menyeluruh.
Tujuan audit sistem informasi dapat dikelompokkan ke dalam dua aspek utama, yaitu: Conformance(Kesesuaian)- pada kelompok tujuan ini audit sistem informasi difokuskan untuk memperoleh kesimpulan atas aspek kesesuaian, yaitu: Confidentiality (kerahasiaan), Integrity (integritas), Availability (ketersediaan), dan compliance (kepatuhan). Berikutnya adalah Performance(Kinerja)- pada kelompok tujuan ini audit sistem informasi difokuskan untuk memperoleh kesimpulan atas aspek kinerja, yaitu : effectiveness (efektifitas), efficiency (efisiensi), reliability (kehandalan).

Definisi tata kelola TI
Merupakan suatu cabang dari tata kelola perusahaan yang terfokus pada Sistem/Teknologi informasi serta manajemen Kinerja dan risikonya

MODEL TATAKELOLA TEKNOLOGI INFORMASI
1. The IT Infrastructure Library (ITIL)
2. ISO/IEC 17799
3. COSO
4. Control OBjectives for Information and related

COBIT merupakan kerangka panduan tata kelola TI atau bisa juga disebut toolset pendukung yang bisa digunakan untuk menjembatani gap antara kebutuhan dan bagaimana teknis pelaksanaan pemenuhan kebutuhan tersebut dalam suatu organisasi.
Domain dan Proses Pada COBIT 5 memiliki 5 domain yang terbagi dalam domain governance dan management, masing- masing domain memiliki proses yang memungkinkan untuk mencapai tujuannya.
Terdapat 32 proses yang dipecah kedalam masing-masing domain sebagai berikut :
1.      Align, Plan and Organize (APO) dengan13 proses.
2.      Build, Acquire and Implement (BAI) dengan 10 proses.
3.      Deliver, Service and Support (DSS) dengan 6 proses.
4.      Monitor, Evaluate and Assess (MEA) dengan 3 proses.

Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.
Dari pengertian-pengertian forensik maupun kriminalistik terdapat beberapa unsur yang sama yaitu :
1. Ada satu metode, peralatan, proses dan pekerjaan.
2. Dengan mendayagunakan ilmu pengetahuan dengan teknologi terapan
3. Dilakukannya terhadap suatu benda yang berhubungan dengan suatu tindakan pidana.
4. Bertujuan untuk membuat jelas suatu perkara sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

IT Forensic (Detectiv Cyber)
IT Forensik adalah penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software atau tools untuk memelihara, mengamankan dan menganalisa barang bukti digital dari suatu tindakan kriminal yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.

Ada beberapa subdivisi dari Ilmu Forensik, antara lain :
– Criminalistics
– Forensic Anthropology
– Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic
– Forensic Enthomology
 Forensic Archaeology
– Forensic Geology
– Forensic Meteorology
– Forensic Odontology
– Forensic Pathology
– Forensic Psychiatry dan Psychology
– Forensic Toxicology

Forensik IT
Forensik komputer adalah cabang yang berhubungan dengan deteksi dan penyidikan tindak pidana seperti dengan analisis jejak digital. Isu-isu seperti pendidikan setelah serangan oleh hacker atau cracker hanya sebagai relevan sebagai deteksi anak data material pornografi atau ilegal.
Tujuan dari analisis forensik setelah serangan hacker atau kasus sabotase komputer, pencurian data, spionase industri atau insiden keamanan yang berpotensi serius lainnya biasanya:
§  identifikasi penyerang atau pelaku,
§  deteksi metode atau kerentanan yang bisa mengakibatkan intrusi sistem ataU kejahatan,
§  penentuan kerusakan setelah intrusi sistem atau tindak pidana lain dan
§   mengamankan bukti untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Tujuan IT Forensik
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu:
1.Komputer fraud Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.Komputer crime Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.


SUMBER :





5.      Aprianto, A., 2012. Audit Sistem Informasi menggunakan Standar Cobit 4.1 Domain Monitor and Evaluate pada Universitas Pembangunan Nasional "veteran" Jawa Timur. Aris Aprianto.








Disney The Little Mermaid Ariel Glitter
 
SOFTSKILL Blog Design by Ipietoon